Asuransi Jiwa adalah program keuangan yang banyak digunakan masyarakat, khususnya kepala keluarga, untuk menjamin keuangan keluarganya. Dana asuransi ini akan diberikan pada ahli waris apabila peserta asuransi mengalami suatu musibah yang menyebabkannya meninggal ataupun cacat tetap total sehingga tidak dapat lagi mencari nafkah bagi anggota keluarganya. Jumlah uang pertanggungan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi tidaklah sama, semua bergantuk pada jumlah premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi serta beberapa hal lainnya. Memiliki asuransi ini sangatlah bermanfaat, terutama bagi ahli waris yang secara finansial bergantung seluruhnya pada peserta asuransi.
Pada setiap produk asuransi termasuk asuransi jiwa, semua syarat dan ketentuan akan tercantum dalam polis asuransi. Polis ini biasanya terdiri dari berbagai dokumen penting, dan berisi informasi lengkap yang mengikat kedua belah pihak (peserta dan perusahaan asuransi) untuk menaati semua peraturan yang tercantum dalam polis. Salah satu hal yang diatur dalam polis yaitu penyebab kematian yang pada akhirnya membuat polis asuransi ditolak dan perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar uang pertanggungan, antara lain:
Penyakit yang termasuk pre-existing condition
Jika peserta sudah di diagnosa ataupun memiliki gejala suatu penyakit dan terjadi sebelum masa berlakunya polis, maka seluruh penyakit ini akan masuk dalam kondisi pre-existing condition. Jika suatu saat peserta meninggal akibat penyakit ini, maka polis asuransi dinyatakan batal, atau perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang pertanggungan pada ahli waris yang ditinggalkan.
Hukuman mati
Jika peserta asuransi meninggal akibat hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan pada peserta asuransi.
Bunuh diri
Peserta asuransi yang meninggal akibat bunuh diri ataupun mengalami cacat tetap total akibat percobaan bunuh diri tidak akan berhak mendapat uang pertanggungan.
Melakukan kejahatan
Peserta yang mengalami cacat tetap total ataupun meninggal saat melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun secara tidak langsung akan kehilangan haknya mendapat uang pertanggungan perusahaan.
Perang
Peserta yang terlibat dalam kegiatan militer resmi, atau berbagai tidakan perang lain seperti huru hara, perang saudara, kerusuhan, serta tindakan lain yang sejenis akan membatalkan polis asuransi.
Kecelakaan pesawat
Peserta yang meninggal akibat kecelakaan pesawat selain pesawat komersil (misalnya pesawat militer, pesawat pribadi).
Penggunaan obat terlarang atau alkohol
Peserta yang meninggal akibat penggunaan obat-obatan terlarang (narkotika) atau akibat mengkonsumsi alkohol.
Bencana alam atau reaksi inti atom
Peserta yang meninggal akibat dari bencana alam dalam bentuk apapun dan termasuk jika terkena reaksi inti atom.
Berpartisipasi dalam olahraga
Jika peserta meninggal saat sedang berpartisipasi dalam kegiatan olah raga extreme (terjun payung, memanjat tebing) atau olah raga lain (menyelam), baik dalam bentuk pertandingan ataupun tidak.
Kecelakaan sebelum masa berlaku polis
Peserta meninggal karena penyebab apapun dan terjadi sebelum polis mulai berlaku.
Gangguan mental
Peserta mengalami gangguan mental dan akhirnya mengalami musibah hingga meninggal ataupun cacat tetap total. (Yv)