Asuransi Kendaraan Roda Empat

Insurance atau yang lebih dikenal sebagai asuransi merupakan sebuah perlindungan finansial yang melibatkan dua belah pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung. Perlindungan finansial bisa berupa perlindungan jiwa, kesehatan, pendidikan, properti, dan lain sebagainya. Untuk mengganti polis perlindungan atau penggantian finansial tersebut, pihak tertanggung harus membayarkan sejumlah premi kepada pihak penanggung secara teratur. Polis perlindungan finansial baru akan dikeluarkan jika ada kejadian seperti kematian, kehilangan, atau kerusakan. Di Indonesia sendiri, jenis perlindungan finansial atau asuransi terdiri dari beragam jenis. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kepemilikan rumah atau properti, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, dan asuransi syariah.

asuransi mobilDi antara semua jenis asuransi tersebut, ada sebuah jenis asuransi yang tergolong baru namun mengalami perkembangan yang cukup cepat yaitu asuransi kendaraan. Di tengah hiruk pikuk kehidupan perkotaan yang membuat siapa pun harus terus berpindah dengan cepat, asuransi kendaraan sangat diminati terutama oleh pemilik kendaraan roda empat. Apalagi jika kendaraan yang mereka miliki tergolong ke dalam mobil mewah. Risiko di perjalanan yang terlalu besar seperti terserempet, tertabrak, atau bahkan hilang, membuat pemiliknya memilih untuk mendaftarkan kendaraannya pada perlindungan finansial.

Dalam asuransi kendaraan, dikenal dua jenis proteksi yakni All Risk dan Total Loss Only (TLO). All risk merupakan jaminan proteksi yang akan men-cover semua kejadian yang menimpa kendaraan kita. Mulai dari kecelakaan kecil seperti tergores, hilang karena kecurian, hingga kecelakaan besar yang membuat mobil kita hancur total tanpa terkecuali. Bahkan jika mobil kita menabrak kendaraan orang lain pun, asuransi ini tetap akan mengeluarkan biaya penggantiannya. Sementara itu, TLO atau Total Loss Only hanya bisa men-cover biaya mobil kita jika terjadi kehilangan atau rusak sebanyak 75% hingga tidak bisa dipakai.

Penentuan jumlah premi dalam asuransi kendaraan ditentukan dari besarnya harga kendaraan kita. Jika mobil yang akan kita asuransikan adalah kendaraan baru, maka harga yang digunakan untuk menghitung premi adalah harga jual kendaraan baru sesuai harga dari dealer resmi. Jika mobil yang akan kita asuransikan adalah kendaraan lama, maka harga yang digunakan mengikuti harga jual mobil di pasaran. (Tr)