5 Alasan Klaim Asuransi Tidak Dibayar

Dalam memiliki asuransi, sangat penting untuk mengetahui informasi asuransi seputar proteksi dan klaim yang Anda miliki. Informasi ini berguna sebagai guide atau petunjuk Anda dalam memilih serta mengajukan klaim di kemudian hari. Kurangnya informasi yang dimiliki oleh seorang pemegang asuransi bisa saja membuat klaim asuransi tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Kalau sudah begini tentu saja Anda sebagai pemegang asuransi akan sangat merugi. Lalu apa saja sebenarnya yang menyebabkan klaim seseorang tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi?

klaim asuransi ditolakPada umumnya proses pengajuan klaim asuransi itu sama rata untuk semua produk asuransi, mulai dari asuransi jiwa hingga produk asuransi properti. Namun ada beberapa alasan umum yang terjadi ketika klaim asuransi ditolak atau tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi, di antaranya:

Polis asuransi berstatus non-aktif
Status polis non-aktif atau tidak aktif berarti asuransi dihentikan oleh perusahaan asuransi karena premi tidak bisa dibayarkan setelah melewati masa tenggang. Anda tidak akan bisa mengajukan klaim apapun selama polis masih dalam keadaan tidak aktif. Karena itu, selalu pastikanlah bahwa polis asuransi Anda masih dalam keadaan aktif sebelum mengajukan klaim.

Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan
Biasanya perusahaan asuransi memberikan batas waktu untuk pengajuan klaim, yakni antara 30 hari hingga 60 hari setelah masa perawatan atau setelah keluar dari rumah sakit. Pengajuan yang dilakukan lewat dari masa itu tidak akan dilayani oleh perusahaan. Karenanya, sebaiknya segeralah mengurus pengajuan klaim begitu keluar dari rumah sakit.

Dokumen tidak lengkap atau palsu
Dalam pengajuan klaim biasanya dibutuhkan beberapa dokumen yang harus disertakan. Dokumen ini misalnya saja surat keterangan dokter, slip pembayaran rumah sakit, rekam kesehatan, keterangan rumah sakit, dan formulir pengajuan klaim. Semuanya harus lengkap dan asli. Perusahaan asuransi bisa menolak klaim bila dokumen yang disertakan tidak lengkap dan bahkan mungkin akan berurusan dengan kepolisian bila ketahuan sengaja memalsukan dokumen.

Tidak termasuk dalam manfaat pada perjanjian kontrak
Setiap asuransi memiliki plan atau paket yang berbeda-beda manfaatnya. Misalnya untuk asuransi kesehatan, klaim hanya memberikan penggantian bila dilakukan rawat inap dan beda, atau ada juga yang memberikan manfaat menyeluruh mulai dari check up atau konsultasi, rawat inap, rawat jalan, perawtan intensif, dan sebagainya. Sementara untuk asuransi jiwa, beberapa asuransi akan memberikan pertanggungan untuk kematian yang diakibatkankarena kecelakaan saja. Bila Anda mengajukan klaim untuk manfaat atau pertanggungan di luar perjanjian, maka perusahaan tidak akan memberikan pertanggungan.

Penyakit yang sudah ada sebelum klaim atau diluar pertanggungan
Beberapa penyakit yang tidak masuk dalam pertanggungan atau merupakan pengecualian adalah beberapa jenis kanker seperti kanker prostat, kulit, dan sebagainya. Jenis kanker dan penyakit ini bisa berbeda-beda pada setiap perusahaan. Sementara itu, bila dari hasil pemeriksaan diketahui penyakit tersebut sudah ada sebelum polis berlaku, maka klaim juga bisa tidak dibayarkan.

Klaim yang tidak dibayar oleh perusahaan asuransi tentunya akan sangat merugikan, karenanya penting bagi Anda sebagai pemegang asuransi untuk memilikin informasi asuransi yang lengkap dan membaca perjanjian asuransi dengan seksama. Semoga membantu. (raw)